Sidang lanjutan kasus penipuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) Dieng-Patuha kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Terdakwa Samsudin Warsa, bekas Dirut PT Geo Dipa Energi, dan kuasa hukumnya menyampaiÂkan eksepsi atau nota keberaÂtan atas dakwaan jaksa.
Tim kuasa hukum Samsudin menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap, jelas, dan salah sasaran.Heru Mardijarto, angÂgota tim kuasa berpendapat jaksa salah sasaran menyeretSamsudin ke meja hijau. Dalihnya, tindakan Samsudin meÂmutus kontrak Bumigas Energi dalam proyek Dieng-Patuha merupakan tindakan korporasi, bukan perorangan. Saat itu, Samsudin menjalankan tugasÂnya sebagai direktur utama.
"Karena itu, apabila benar telah terjadi tindak pidana penipuan quod non, klien kami secara hukum tidak dapat dimÂintakan pertanggungjawabnya selaku pribadi," kata Heru.
Selain itu, Heru menilai surat dakwaan terhadap Samsudin sudah kadaluarsa. Ia menguÂraikan penuntutan perkara ini sudah melewati masa 12 tahun. Peristiwa yang dituduhkan keÂpada Samsudin terjadi pada 22 Oktober 2002 hingga 5 Maret 2003. Menurut dia, seharusnya penuntutan dilakukan paling lambat pada 2015.
Terakhir, Heru menganggap dakwaan cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga, penuntutan batal demi hukum. Ia mencontohkan ketidakcerÂmatan itu terlihat dalam menetapkan waktu kejadian, pengÂgunaan istilah izin konsesi yang tak dikenal dalam hukum panas bumi di Indonesia, serta kesalahan penulisan tempat lahir Samsudin.
Lia Alizia, anggota tim kuaÂsa hukum Samsudin lainnya menambahkan, pemutusankontrak antara Geo Dipa dengan Bumigas bukanlah perÂbuatan pidana.
"Peristiwa-peristiwa sebaÂgaimana diuraikan di dalam suÂrat dakwaan bukan merupakan tindak pidana, melainkan terÂmasuk lingkup hukum perdata," sebut Lia. Ia berharap hakim tak melanjutkan kasus ini.
Dalam dakwaan, Samsudin dituduh melanggar Pasal 378 KUHP. Dirut Geo Dipa periÂode 2002-2005 itu dianggap melakukan penipuan terkait izin konsesi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) di Dieng-Patuhan. ***
BERITA TERKAIT: