Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian.
"Benar. Ada surat panggilan untuk Pak Buni Yani, tanggal 9 Januari pukul 10 pagi," tulis Aldwin dalam pesan singkat elektronik, Senin pagi.
Buni rencananya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kasusnya yang dikembalikan jaksa beberapa waktu lalu.
Aldwin sendiri juga mempertanyakan nasib berkas perkara kliennya tersebut. Pasalnya, sudah 14 hati lebih berkas perkara itu seharusnya sudah diserahkan ke kejaksaan sejak dikembalikan untuk dilengkapi (P-19) karena dianggap tidak lengkap (P-18), baik formil mau pun materiil, 19 Desember 2016 lalu.
Sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Karena itu menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," paparnya.
Pihak PMJ sendiri tidak menjelaskan kendala apa yang dihadapi untuk melengkapi berkas perkara Buni Yani. Menurut Aldwin, sejak awal penyidik PMJ terlalu memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani.
Untuk itu, Aldwin meminta agar status tersangka terhadap kliennya digugurkan.
"Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," pungkas Aldwin.
[rus]
BERITA TERKAIT: