KPK Supervisi Kasus OTT Tapanuli Utara Ke Polri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 22 Desember 2016, 13:22 WIB
KPK Supervisi Kasus OTT Tapanuli Utara Ke Polri
Agus Rahardjo/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan penanganan kasus hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Tapanuli Utara Provinsi Sumut kepada Polri.

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, alat bukti untuk menjerat keterlibatan penyelenggara negara dalam OTT masih belum cukup.

"Ada embrio OTT, tapi karena alat bukti untuk keterlibatan penyelenggara negara belum kuat, kita ajak Bareskrim yang di depan, KPK mendampingi," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).

Agus menambahkan, jika dalam pemeriksaan terdapat bukti yang cukup untuk menjerat penyelenggara negara, maka pihaknya akan ikut menangani.

Namun menurut Agus, kali ini, penanganan dilakukan dengan koordinasi supervisi antara KPK dan Polri.

"Betul (koordinasi). Dan apabila nanti dalam pemeriksaan dan proses hukum, ditemukan ada penyelenggara negara yang terlibat, InsyaAllah KPK akan turun," ujarnya.

Sebagai informasi, Tim Satgas KPK bersama Polri melakukan ‎OTT terhadap Kadisdikbud Tapanuli Utara (Taput) Jamel Panjaitan.‎

Dari informasi dihimpun, dalam OTT itu ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp 235 juta, 100 dolar Amerika serikat, dan 200 yuan.

Ttim satuan tugas juga dikabarkan melakukan pengeledahan di kediaman Jamel di Ruko CV Nova, Jalan Sisingamangaraja, Kota Tarutung dan kantor Disdikbud Tapanuli Utara, Jalan Raja Johannes, Tarutung. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA