Pasalnya, berkas perkara tahap pertama yang diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan untuk diperiksa (P19).
"Ada (Keterangan) saksi ahli (yang kurang lengkap)," kata Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Kamis (22/12).
Sebelumnya, berkas perkara tahap pertama kasus Buni telah dilimpahkan penyidik ke pihak kejaksaan pada Selasa (6/12) lalu. Namun, berkas tersebut dikembalikan, Senin (19/12) karena dinyatakan P19.
Penyidik harus melengkapi berkas tersebut sesuai catatan dari jaksa agar dapat segera dinyatakan lengkap (P21) dan dapat segera disidangkan.
"Iya sedang diperbaiki," tutur alumni Akpol 1991 itu.
Sebelumnya, Buni dijerat Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.
Tersangka yang yang disangkakan telah mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kutipan surat Al Maidah ayat 51 itu, terancam pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Dosen komunikasi di London School of Public Relation itu juga sempat mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), 5 Desember lalu.
Hanya saja, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.
[rus]
BERITA TERKAIT: