Permohonan Praperadilan Ditolak, Begini Respon Buni Yani

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 21 Desember 2016, 18:38 WIB
Foto: Net
RMOL. Buni Yani tak bisa menyembunyikan kekecewaannya terkait hasil putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang tidak mengabulkan permohonan praperadilan kasusnya.

Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, Buni Yani menilai majelis hakim terlalu kaku dalam mempertimbangkan permohonan praperadilannya.

"Reaksi Pak Buni, sedikit menyesalkan hakim yang sangat kaku. Karena hanya fokus pada pemeriksaan prosedur saja," kata Aldwin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/12).

Menurut dia, Buni juga menyesalkan keputusan hakim yang tidak mempertimbangkan keterangan para saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan berlangsung. Sehingga, melemahkan permohonan praperadilan yang diajukannya untuk dapat dikabulkan.

"Hakim tidak mempertimbangkan keterangan para ahli yang menyatakan tidak ada peristiwa pidana pada postingan dirinya. Hakim berdalih, hal itu (keterangan ahli) sudah masuk ke pokok perkara," urai Aldwin menirukan pernyataan kliennya.

Tak hanya itu, Buni menilai hakim juga mengesampingkan yurisprudensi yang telah diajukannya. Padahal yurisprudensi tersebut mirip dengan kasus di Bali, saat seorang warga dituntut gubernur Bali karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya. Bahkan, warga yang dituntut itu dijerat pasal yang sama seperti kasus Buni, yaitu Pasal 27 Ayat (2).

Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka kasus pengunggah video pidato berbau penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), 23 November lalu.

Sempat ditahan 1x24 jam, Buni lalu dilepaskan sehari kemudian. Meski berkasnya tetap dikebut penyidik Polda Metro Jaya, Buni mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel sejak 5 Desember 2016. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA