Danpuspom Datang Ke KPK Bicarakan Perkara Bakamla

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Desember 2016, 17:20 WIB
rmol news logo Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom), Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).

Kedatangan Dodik untuk berdiskusi dengan pimpinan KPK terkait penanganan kasus dugaan suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"Kami melakukan koordinasi penanganan kasus Bakamla, sekarang mereka sedang presentasi di atas. Kami mencarikan jalan paling baik untuk kasus ini," ungkap Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif, di kantornya.

Syarif menambahkan, pihaknya juga membicarakan pemeriksaan saksi dari anggota TNI. Jika pihaknya menemukan indikasi adanya keterlibatan oknum TNI dalam kasus dugaan suap pengadaan alat monitor sistem di Bakamla, maka pihak POM TNI yang akan mengumumkan tersangka. Penanganannya juga akan diserahkan ke POM TNI.

"Belum bisa kami bicarakan, nanti setelah dibicarakan dan gelar perkara baru bisa dibicarakan. Nanti Danpom yang umumkan kalau itu betul ada tersangka. Jadi kami sedang koordinasi kasus yang melibatkan anggota TNI," ujar Syarif.

Diketahui, KPK mulai menelisik pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Penelusuran pihak lain itu dilakukan dengan pemanggilan saksi-saksi.

Pada Senin (19/12), penyidik telah meminta keterangan dari Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi pada Badan Keamanan Laut RI (Bakamla RI), Nofel Hasan, terkait kasus suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla RI tahun anggaran 2016.

Nofel diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka kasus tersebut. Keempat tersangka tersebut yakni Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla, Eko Susilo Hadi‎, dan Direktur Utama PT MTI, Fahmi Darmawansyah. Kemudian dua anak buah Fahmi, Stefanus Hardi dan Muhammad Adami Okta.

Selain Nofel, dua pegawai negeri sipil Bakamla RI Wakhid Mamun serta Trinanda Wicaksono juga ikut diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menyeret pimpinannya sebagai tersangka.

Diketahui penetapan empat tersangka tersebut merupakan hasil operasi tangkap tangan tim satuan tugas KPK di dua lokasi di Jakarta pada 14 Desember.

Dari operasi tersebut, KPK menciduk Eko, Stefanus dan Adami. Sementara Fahmi, diduga sebagai pemberi suap kepada Eko melalui dua anak buahnya. KPK mengamankan uang senilai Rp 2 miliar berbentuk dolar Amerika dan dolar Singapura.

Uang tersebut ternyata pemberian pertama dari Rp 15 miliar yang dijanjikan oleh Dirut PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah.

Fahmi diduga menjanjikan uang senilai Rp15 miliar kepada Eko jika PT MTI dapat memenangkan lelang proyek alat monitorinng satelit 2016 senilai Rp 200 miliar yang sumber pendanaannya melalui APBN-P 2016. Jumlah yang dijanjikan tersebut merupakan 7,5 persen dari total nilai proyek.

Hingga saat ini, Fahmi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masih dalam proses pencarian penyidik KPK. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA