Sehingga, Aldwin yakin majelis hakim bakal mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan kliennya.
"InsyaAllah ya. Ini apalagi disertai doa dari masyarakat, ya kami optimis. Tapi pada akhirnya hakim yang memutuskan," kata Aldwin kepada wartawan di Polda Metro Jaya (PMJ), Jakarta, Selasa (20/12).
Menurut Aldwin, dalam berkas tersebut, tim kuasa hukum telah merangkum berbagai keterangan dari saksi ahli bahasa, pidana, ITE, dan agama. Termasuk, keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan pihaknya maupun Polri, dianggap telah menguntungkan kliennya.
"Kemarin itu kesimpulan sudah kami sampaikan. Kami angkat fakta persidangan yang ada dan beberapa ahli juga menguatkan permohonan kita, untuk digugurkan praperadilan tersangka Pak Buni," papar Aldwin.
Seperti diketahui, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyebaran kebencian yang berbau suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) oleh PMJ.
Rencananya, PN Jaksel akan memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan Buni Yani, Rabu (21/12) besok.
"Mudah-mudahan hakim bisa objektif dan adil. Demi tegaknya keadilan, kami harapkan muncul keadilan yang seadil-adilnya," demikian Aldwin.
[rus]
BERITA TERKAIT: