Tiga Hakim PN Jakbar Dilaporkan ke KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 14 Desember 2016, 04:05 WIB
Tiga Hakim PN Jakbar Dilaporkan ke KY
Ilustrasi/Net
RMOL. Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (13/12).

Tiga hakim yang dilaporkan, yakni Matauseja Erna, Mochamad Taufik Tatas, dan Kukuh Subyakto. Mereka dinilai menyalahi prosedur dalam pengajuan peninjauan kembali (PK) ke-2 sebuah kasus penggelapan yang PK pertamanya sudah ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pelapor ketiga hakim itu adalah Irfan dan Jonathan Marpaung dari Dwipa Law Firm. Sementara terpidana kasus itu adalah Agus Sutanto dan Henny Harmani. Keduanya kini buron dan dalam pengejaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakbar.

Irfan mengatakan, ketiga hakim itu menyalahi prosedur dalam pengajuan PK ke-2 ke Mahkamah Agung. MA melalui SEMA No. 7 tahun 2014 tentang PEngajuan Permohonan PK dalam prkara pidana, telah melarang PK dilakukan dengan lebih dari 1 kali kata Irfan ketika ditemui di Komisi Yudisial, Selasa (13/12).

Irfan juga melaporkan soal persidangan PK ke-2 yang dilakukan pada malam hari. Sehingga jaksa penuntut umum (JPU) pun tak hadir dalam sidang PK itu.

Humas PN Jakbar, Mangatas Manullang mengatakan tak masalah dengan pelaporan tersebut. "Yah nanti biar KY saja yang melihat dan mengusut pelaporan tersebut," ujar dia.

Mangatas menjelaskan, terkait pengajuan PK ke-2, PN Jakbar memang kapasitasnya hanya menyerahkan apa yang dilaporkan.

"Nanti biar MA yang memutus apakah PK ke 2 itu diterima atau ditolak," kata Mangatas.

Lebih lanjut Irfan membantah keterangan Mangatas dan menyatakan keterangannya bertentangan dengan SEMA No.7 tahun 2014 yang jelas dan nyata memerintahkan PK kedua trsebut tidak perlu dikirim ke MA dan Ketua PN wajib mengeluarkan Penetapan bahwa PK kedua tersebut tidak perlu diterima dan diproses,

Sementara Juru Bicara KY, Farid Wajdi membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan terhadap 3 Hakim PN Jakbar tersebut.

Laporan itu selanjutnya akan diverifikasi dan dikaji lebih dulu oleh KY untuk menemukan pelanggaran kode etik. Pihak KY kini sudah membentuk tim khusus untuk menangani laporan tersebut.

"Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik, investigasinya akan diteruskan sekaligus dilakukan pemeriksaan pelapor, saksi, dan terlapor," kata Farid. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA