Menurut Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Agus Rohmat, penetapan Buni Yani sebagai tersangka dugaan pengasutan sudah melalui gelar perkara yang jelas. Dia pun membantah jika penetapan tersangka itu dilakukan dengan cepat.
"Kita tidak tergesa-gesa, ini prosedur biasa saja. Jadi memang, kalau sudah ada bukti permulaan cukup bisa jadi tersangka," bebernya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Agus mengatakan, penetapan tersangka terhadap Buni Yani telah sesuai prosedur yang berlaku. Tidak ada yang salah sebagaimana digugat pihak Buni Yani lewat praperadilan.
"Upaya itu dilakukan semua sesuai prosedur yang berlaku sehingga tidak masalah apa yang dilakukan penyidik," katanya.
Untuk itu, polisi membantah pernyataan pihak kuasa hukum yang menyebut penetapan tersangka Buni Yani tidak melalaui tahapan gelar perkara sebelumnya.
"Prinsipnya gelar perkara sudah dilakukan setelah pemeriksaan saksi selesai. Karena bukti permulaan cukup maka statusnya ditingkatkan sebagai tersangka. Ini sudah memenuhi hukum acara dan peraturan kapolri," demikian Agus.
Buni Yani disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia dinilai menyebarkan informasi berbau suku, agama, ras, dan antar golongan (Sara) dalam unggahan statusnya di jejaring sosial Facebook terkait pidato gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al Maidah 51.
Buni Yani yang juga akademisi sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta menjalani sidang pertama praperadilan hari ini. Sidang yang dipimpin hakim tunggal Sutiyono akan kembali dilanjutkan pada Rabu besok (14/12) sekitar pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
[wah]
BERITA TERKAIT: