Selesai diperiksa selama enam jam, Agun mengaku pemeriksaan difokuskan pada pembahasan proyek e-KTP di tahun 2012-2013. Menurut Agus, saat dirinya menjadi wakil pimpinan, proses pembahasan berjalan dengan normal.
Tidak hanya itu, penyidik lanjut Agun juga menanyakan terkait aliran dana yang diduga diterima oknum anggota DPR di Komisi II. Untuk hal ini, dirinya meminta KPK untuk mengungkap siapa saja pihak anggota Komisi II yang diduga menerima aliran dana korupsi dari proyek e-KTP. Sebab, menurut Agun, proses pengawasan DPR dalam pembahasan proyek e-KTP sudah berjalan dengan baik.
"Kami sangat mendukung proses ini bisa dituntaskan setuntas-tuntasnya, sejelas-jelasnya, siapapun yang melanggar perbuatan hukum yang bisa dibuktikan harus menerima sanksi apa adanya," ungkap Agun usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).
Lebih lanjut, Agun menilai terlalu naif jika pihaknya, khususnya Komisi II, kebobolan dalam melakukan pengawasan terkait proyek e-KTP.
Agun menilai proyek ini dijalankan atas amanah UU yang merupakan inisiatif pihak legislatif. Bahkan Gamawan Fauzi yang menjabat Menteri Dalam Negeri kala itu menegaskan bersedia mundur jika proyek tersebut tidak berjalan.
Diketahui, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,3 triliun atas korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Itu terlalu naif untuk mengatakan bobol. Sampai Pak Mendagri pun beri garansi kan, saya akan mundur kalau proyek ini gagal," ujar Agun, politisi Partai Gokar itu.
[rus]
BERITA TERKAIT: