Sengketa Kontrak Pengembangan PLTP Dieng Murni Perkara Perdata

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Desember 2016, 20:29 WIB
Sengketa Kontrak Pengembangan PLTP Dieng Murni Perkara Perdata
PLTP Dieng/Net
rmol news logo Sengketa korporasi yang melibatkan perusahaan BUMN PT. Geo Dipa Energi (Persero) dengan PT. Bumigas Energi merupakan murni perkara perdata. Sebab, sengketa berawal dari tidak terpenuhinya kewajiban kontrak oleh Bumigas.

"Karena Bumigas cidera janji maka Geo Dipa menerbitkan lima kali warning letter, dan ditutup dengan notice of default," kata Lia Alizia selaku konsultan hukum PT. Geo Dipa Energi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (6/12).

Dia menjelaskan, sejak kontrak berlaku efektif, Bumigas tidak melaksanakan pekerjaan fisik proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng-Patuha sesuai jadwal yang ditentukan dalam kontrak. Geo Dipa tidak pernah menerima tanggapan positif dari Bumigas sehingga langkah terakhir yang diambil sesuai dengan ketentuan kontrak.

Geo Dipa kemudian mengajukan permohonan arbitrase ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Di mana putusan BANI menyatakan bahwa Bumigas cidera janji dan perjanjian kontrak diterminasi. Putusan BANI bersifat final and binding.

Diketahui bahwa Bumigas telah melaporkan mantan Dirut PT. Geo Dipa Energi Samsudin Warsa ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan terkait seolah-olah ada kewajiban Geo Dipa untuk menyerahkan bukti concession right kepada Bumigas.

Perkara pidana itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Di mana Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Widyo Pramono pada 28 November lalu menyampaikan bahwa perkara tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk disidangkan sehingga akan dihentikan.

Terkait concession right, menurut kontrak, tidak ada kewajiban bagi Geo Dipa untuk menyerahkan bukti concession right. Hal ini ditegaskan dalam Minutes of Meeting pada 1 Agustus 2005 yang disepakati dan ditandatangani oleh Geo Dipa dan Bumigas. Kemudian berdasarkan Minutes of Meeting pada 19 Agustus 2005, di mana kedua belah pihak sepakat tidak akan membahas lagi soal concession right. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA