Hakim Kasus Ahok Pernah Vonis Hakim Tipikor PN Semarang 5 Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 06 Desember 2016, 15:31 WIB
Hakim Kasus Ahok Pernah Vonis Hakim Tipikor PN Semarang 5 Tahun Penjara
Dwiarso Budi Santiarto
rmol news logo Sebelum menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Dwiarso Budi Santiarto ditugaskan di PN Semarang, sejak 22 Agustus 2014.

Hakim berpangkat Pembina Utama Madya itu juga pernah memberi vonis terhadap mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Asmadinata.

Saat itu, Asmadinata dijatuhi hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan terkait kasus suap, 22 April 2014 lalu.

Kali ini, hakim yang menghabiskan S1-nya di Universitas Airlangga dan pascasarjana ditempuh di Universitas Gadjah Mada (UGM) itu diamanahkan untuk memimpin sidang kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial itu akan bertindak sebagai Hakim Ketua bersama empat hakim lainnya.

Sedangkan empat hakim anggota terdiri dari Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.

"Benar, ada lima hakim yang akan menangani persidangan Ahok," ujar Kepala Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi kepada wartawan, Selasa (6/12).

Rencananya, Ahok bakal menjalani agenda sidang perdananya sebagai tersakwa, Selasa 13 November 2016 mendatang.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung menyatakan, berkas perkara kasus Gubernur nonaktif DKI itu telah lengkap atau P21, 30 November lalu.

Tim jaksa peneliti menganggap berkas perkara Ahok setebal 826 halaman, sudah memenuhi syarat materiil dan formal. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA