Hal itu terungkap dalam rapat dengan Jaksa Agung H. M Prasetyo
"Apakah pernah Kejaksaan mempertanyakan ke penyidik tentang SPDP. Padahal penyidikan dimulai Kepolisian," kata Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang dalam rapat kerja di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12).
Pasalnya, dia menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 109, disebutkan bahwa penyidik kepolisian harus melaporkan SPDP kepada Kejaksaan sebagai tanda banhwa mereka telah melakukan penyidikan.
"Kejaksan fungsi pengawasan terhadap Kepolisian. Kan itu rohnya," tegasnya.
Jika tidak menjalankan fungsi pengawasannya sesuai undang-undang, menurut dia dalam kerjanya kejaksaan bisa saja kecolongan.
"Akhirnya apa. Kecolongan juga. Karhutla kecolongan kita. SP3 bisa terbit tanpa ada SPDP. SP3 bisa terbit tanpa tersangka. Ini kan fungsi Kejagung beri pengarahan Kejati dan Kejari. Tolong mengawasi kinerja polisi-polisi itu. Pasal 109 Wajib SPDP disampaikan ke Jaksa. Dalam rangka fungsi pengawasan," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: