KPK Usut Penerima Duit 'Haram' E-KTP Di DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 05 Desember 2016, 15:47 WIB
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyisir oknum anggota DPR RI periode 2009-2014 yang diduga menerima aliran uang dari proyek e-KTP yang berujung kepada kasus korupsi.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, dalam beberapa minggu terakhir, fokus penyidikan menyasar anggota DPR RI yang ikut menerima aliran uang dari proyek senilai Rp 5,8 triliun itu. Kasus ini merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun.

Salah satunya, dengan memeriksa mantan anggota komisi II DPR RI, Mohammad Jafar Hafsah. Menurut Yuyuk, Jafar dimintai keterangan seputar pembahasan e-KTP di komisi DPR RI.

"Kemudian juga konfirmasi mengenai beberapa aliran dana, termasuk juga komunikasi antara DPR dengan beberapa konsorsium," ujar Yuyuk di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Bukan hanya anggota DPR yang bakal dimintai keterangan, sambung Yuyuk, penyidik juga meminta keterangan dari anggota konsorsium yang terkait dengan pengurusan proyek e-KTP ini.

"Mengenai apakah ada dari aliran dana, penyidik Kami sedang menelusuri," ujar Yuyuk.

Diketahui, pengacara terpidana kasus suap proyek wisma atlet Muhammad Nazaruddin, Elza Syarif pernah membagikan dokumen yang berisi pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana dari proyek e-KTP.

Kasus e-KTP ini memang muncul dari nyanyian Nazaruddin. Dirinya juga menjadi pasien tetap penyidik KPK untuk mengungkap kasus tersebut.

Dalam dokumen yang diberikan pengacaranya, tertulis sejumlah pimpinan Badan anggaran (Banggar) dan pimpinan Komisi II DPR RI kecipratan duit dari proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

Uang itu diberikan oleh bos proyek E-KTP, Bendahara Umum DPP Golkar Setya Novanto dan Ketua Umum Partai Demokrat kala itu, Anas Urbaningrum.

Pimpinan Banggar saat itu yang kecipratan seperti ditulis dalam dokumen tersebut adalah Melchias Markus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Mirwan Amir.  Melchias dan Mirwan Amir sama-sama menerima USD 500 ribu. Sedangkan Olly Dondokambey menerima USD 1 Juta.

Sementara pimpinan Komisi II DPR saat itu yang disebut menerima adalah Chairuman Harahap USD 500 ribu; Ganjar Pranowo USD 500 ribu, dan Arif Wibowo menerima sebesar USD 500 ribu.

http://www.rmol.co/read/2013/09/24/126728/Ini-Nama-nama-Pimpinan-Banggar-dan-Komisi-II-DPR-yang-Disebut-Terima-Duit-e-KTP-

Beberapa nama yang disebut di atas sudah membantah hal tersebut. Misalnya Ganjar. Politikus PDIP yang saat ini menjabat Gubernur Jateng itu malah tertawa saat dikonfirmasi tudingan Nazaruddin itu.

"Nek ngono (kalau begitu) saya kaya raya dong," ujar Ganjar sambil tertawa sambil menantang agar kasus dugaan korupsi proyek e-KTP segera dibongkar.

Begitu juga Setya Novanto. Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan dirinya sama sekali tak terlibat dalam kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) yang merugikan negara sebesar Rp 2 triliun.

Hal itu disampaikan Novanto menanggapi rencana pemanggilan dirinya oleh KPK untuk mendalami lebih jauh kasus tersebut.

"Dari dulu sudah saya katakan, saya tidak terlibat apapun dalam kasus KTP elektronik, apalagi sampai menerima fee dalam jumlah besar, tidak pernah," ujar Novanto di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (5/10) lalu.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA