"Dalam laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada KPK, kami menduga terjadi persekongkolan jahat antara regulator dengan operator telekomunikasi tertentu," jelas Ketua Umum KAPSI, Nur Arifin kepada redaksi, Kamis (1/12).
Kapsi menduga, ada regulator dalam hal ini adalah pejabat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diduga bersekongkol dan menerima gratifikasi dari operator telekomunikasi asing yaitu Indosat, XL, dan China Telecom, dengan tujuan merevisi PP 52 dan 53 tahun 2000, terutama yang terkait kewajiban berbagi jaringan dan frekuensi (network sharing & frequency sharing).
"Kepada KPK, kami telah menyampaikan laporan dan pandangan kami bahwa dampak dari revisi PP 53 dan 53 tahun 2000 kami nilai sangat membahayakan kedaulatan bangsa serta mengancam pertahanan dan keamanan negara, karena sektor telekomunikasi akan secara bertahap dikuasai sepenuhnya oleh asing," bebernya.
Padahal, menurut Nur, revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 tersebut telah mengancam gagalnya program akselerasi pembangunan infrastruktur strategis secara lebih merata di seluruh tanah air termasuk telekomunikasi guna memperkuat konektivitas antarwilayah dan memperkecil ketimpangan dan kesenjangan sosial.
Dimana revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 terkait kewajiban operator telekomunikasi untuk melakukan network sharing & frequency sharing akan berdampak pada penurunan capex secara drastis bagi operator telekomunikasi yang malas membangun infrastruktur, yang hanya akan memanfaatkan berbagi jaringan dan frekuensi dengan operator telekomunikasi lain.
"Langkah KPK yang telah mengirim tim penyelidikan untuk meminta keterangan pejabat Kominfo sebagai regulator pada tanggal 29 Nopember 2016 sangat tepat untuk mengungkap persekongkolan jahat antara regulator dengan operator telekomunikasi tertentu," tegasnya.
Nur kemudian menyarankan KPK untuk tidak hanya fokus menyelidiki regulator. Lembaga antirasuah juga disuruh menyelidiki operator telekomunikasi yang diduga menjadi dalang dari revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 juga harus diselidiki.
"Ungkap juga dugaan aliran dana gratifikasi dari operator telekomunikasi kepada regulator dengan melakukan pembayaran terhadap lembaga konsultan yang digunakan," desaknya
Dia mengakui bahwa revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 memang sedang dalam pengawasan KPK karena adanya dugaan kuat terjadi gratifikasi oleh operator telekomunikasi kepada regulator. Namun KPK juga harus menyampaikan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan proses revisi PP 52 dan 53 tahun 2000 dan memberhentikan Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Sudah waktunya Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi dan memberhentikan Rudiantara sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, karena kebijakannya untuk merevisi PP 52 dan 53 tahun 2000 sangat bertentangan dengan visi Nawa Cita," tutupnya.
[sam]