Ketua PMHI: Kejagung Berwenang Menahan Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 30 November 2016, 06:16 WIB
Ketua PMHI: Kejagung Berwenang Menahan Ahok
Fadli Nasution/Net
rmol news logo . Setelah ditetapkannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri, kini berkas perkaranya sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Setelah dinyatakan lengkap atau P-21, berkas perkara beserta tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani persidangan.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution mengatakan Kejagung selaku penuntut umum mempunyai kewenangan untuk melakukan penanahan terhadap gubernur DKI Jakarta nonaktif itu guna memudahkan dan memperlancar proses persidangan.

Dikatakan Fadli, berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP, untuk kepentingan penuntutan, JPU diberi wewenang untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.

"Menurut hukum, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa dalam suatu perkara tindak pidana, boleh dilakukan penahanan terhadap dirinya. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, dimana terdapat unsur diduga keras tersangka atau terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup," sebut Fadli kepada redaksi, Rabu (30/11).

Seperti diketahui, kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Ahok telah menimbulkan gejolak di masyarakat khususnya umat Islam Indonesia dengan adanya aksi damai GNPF MUI 411 dan menyusul aksi 212 yang akan datang.

"Saya kira permasalahan ini tidak perlu berlarut-larut hingga menimbulkan berbagai spekulasi politik yang liar. Kembalikan saja ke akar masalahnya, kasus ini murni pidana umum dalam upaya penegakan hukum dan keadilan. Sudah banyak yurisprudensi kasus penistaan agama serupa, jadi tidak terlalu rumit", tutup Fadli. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA