Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Polri: Ahok Dipanggil Lagi Selasa Depan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Jumat, 18 November 2016, 17:04 WIB
Polri: Ahok Dipanggil Lagi Selasa Depan
Kombes Awi Setiyono
rmol news logo Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok akan diperiksa perdana sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama pada Selasa mendatang (22/11).

"Selasa depan ini, Beliau (Ahok) akan dipanggil sebagai tersangka oleh Bareskrim (Mabes Polri)," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, usai diskusi Himpunan Pengacara Muslim Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (18/11).

Penyidik dalam kasus tersebut tengah mempersiapkan berkas agar proses kasus dugaan penistaan agama berlanjut ke tahap selanjutnya.

"Kami masih melengkapi administrasi dokumen kelengkapan lain untuk proses selanjutnya. Ini merupakan wujud keseriusan kami untuk mengusut kasus secara cepat dan transparan," kata dia.

Ia mengungkapkan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga sudah menyampaikan kepada Majelis Ulama Indonesia bahwa Bareskrim menyanggupi untuk melengkapi berkas selama tiga minggu ke depan sejak penetapan Ahok sebagai tersangka.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Rabu (16/11). Ahok dijerat dengan pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bunyi pasal ITE itu, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."

Pihak Ahok sendiri memastikan tidak akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA