"Jadi tidak boleh masuk ranah agama lain karena penafsiran keyakinan agama itu merupakan bagian dari kebebasan yang berada dalam forum intertum, bukan ekstertum," tegas Patrialis Akbar melalui jejaring video Youtube yang sudah ditonton 611 kali.
Namun, sambung Patrialis, meski bersifat intertum penafsiran harus sesuai dengan pokok-pokok ajaran yang bersumber metodologi yang ada di dalam kitab suci agama masing-masing. Ini artinya kebebasan melakukan penafsiran tidaklah bersifat mutlak.
"Tafsir yang tidak berdasar metodologi yang umum diakui penganut agama serta tidak berdasarkan kitab suci bersangkutan, pasti akan menimbulkan reaksi yang akan mengancam keamanan dan ketertiban umum,. apalagi itu dikemukakan di muka umum," terang Patrialis.
Terkait kasus penodaan suatu agama oleh seseorang baik internal maupun eksternal, Patrialis mengingatkan, konstitusi negara ini sudah memberi tempat yang sangat terhormat kepada Kepolisian RI sebagaimana tertuang dalam pasal 30 ayat 4 UUD 1945, sebagai alat negara.
"Saya sebagai pelaku sejarah di negara ini yang ikut memasukkan kalimat kepolisian RI sebagai alat negara ke dalam UUD 1945 karena saya Badan Pekerja MPR, untuk apa? menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan empat tugas, melindungi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak pengikut agama yang dinodai oleh seseorang, itu kewajiban polisi," urainya.
Lebih lanjut kata dia, Polri bertugas mengayomi sehingga harus berada pada posisi sentral. Kemudian melayani masyarakat, di sini termasuk di dalamnya menerima laporan tindak pidana dari masyarakat. Dan terakhir, sebut Patrialis, penegakan hukum yakni meneruskan laporan masyarakat, juga di antaranya berkenaan kasus teranyar, dugaan penodaan agama oleh Gubernur Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Oleh karena itu saya sebagai pribadi, bukan hakim MK, bukan sebagai mantan anggota DPR, ingin mengajak kita semua harus menyerahkan proses ini ke Kepolisian Republik Indonesia," pintanya.
Di sisi lain, ia juga mengimbau Polri memberikan perkembangan laporan baik penyelidikan maupun penyidikan kasus Ahok kepada masyarakat yang telah melapor. Diakuinya memang polisi tidak dalam kapasitas orang harus dihukum atau tidak karena itu tugas dari hakim apabila proses perkaranya sudah dilanjutkan.
"Ini yang penting kita pahami dengan sebaik-baiknya sehingga jangan sampai persoalan ungkapan, ucapan oleh satu orang bisa mengakibatkan kekecawaan jutaan, puluhan juta bahkan ratusan juta manusia Indonesia," imbuhnya.
Sekali lagi, ia meminta untuk percaya Polri menindaklanjuti dan menyampaikan sejauh mana perkembangannya.
"Masyarakat juga harus legowo menerima perkembangan demi perkembangan itu," demikian Patrialis yang pernah menjabat menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
.[wid]
BERITA TERKAIT: