Namun Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak melihat hal tersebut. Komponas meyakini pengusutan kasus dugaan penistaan agama terkait QS. Al Maidah 51 sesudah sesuai prosedur.
"Polri bekerja
on the track, semua penegakkan hukum sedang dijalankan Polri," ujar komisioner Kompolnas Andre Pulungan dalam diskusi 'Membedah Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?' di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (1/11).
Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini yakin Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian akan menangani kasus ini sesuai prosedur sebagaimana slogan Polri yakni Profesional, Modern dan Terpercaya.
"Kita buktikan setelah gelar apa yang dihasilkan oleh Polri," paparnya.
Andre mengakui adanya desakan pihak luar terhadap Polri untuk segera menetapkan tersangka. Namun untuk menetapkan tersangka perlu bukti kuat.
"Proses ini cepat lambat tergantung dari pengumpulan alat bukti, kalau terlapor masih mengajukan saksi ahli, artinya dia punya hak yang harus dipenuhi Polri. Begitu dengan pelapor dan Polri," tegasnya
.[wid]
BERITA TERKAIT: