Majelis Hakim Ungkap Transfer Duit Rp 3 Juta Di Sidang Gugatan Kader Demokrat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 18 Oktober 2016, 17:22 WIB
rmol news logo Gugatan kader Partai Demokrat terhadap SK Kementerian Hukum dan HAM memasuki persidangan ke-21 di Pengadilan Tata Usaha Negaqra (PTUN) Jakarta.

Agenda kali ini penyampaian jawaban penggugat terhadap eksepsi pihak tergugat, Menkumham serta tergugat dua intervensi, yakni Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Partai Demokrat, Hinca Panjaitan.

Di awal persidangan, anggota majelis hakim Roni Erry Saputo mengungkapkan soal  temuan transfer gelap dari seseorang sebesar Rp 3 juta ke rekening pegawai penerima pendaftaran PTUN.

Uang itu dikatakan diperuntukkan bagi majelis hakim sidang gugatan kader Partai Demokrat. Transfer uang itu diikuti oleh ancaman agar tidak menelusuri pengirimnya.

"Sebaiknya kita adu pembuktian hukum saja agar siapa yang merasa dirinya benar di mata hukum objektif diputuskan hakim," kata seorang penggugat, Ronny Chandra menanggapi temuan itu kepada Kantor Berita Politik RMOL di Jakarta, Selasa (18/10).

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak berperkara mencari celah untuk melemahkan lawannya dengan cara menyuap majelis hakim.

"Apalagi yang kita gugat ini berhubungan dengan SK Menkumham dan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjen Hinca Panjaitan," kata dia lagi.

Ia berkeyakinan gugatan ini mempengaruhi citra Partai Demokrat dalam pertarungan Pilkada Jakarta 2017.

"Sedikit banyak gugatan kami ini memang berdampak terhadap masyarakat pemilih," kata Ronny.

Diketahui sebelumnya, Ronny Chandra bersama beberapa kader Partai Demokrat menggugat SK Menkumham ke PTUN Jakarta atas disahkannya AD/ART Partai Demokrat dan susunan kepengurusan Partai Demokrat dari hasil Kongres Surabaya 12-13 Mei 2015. Selaku anggota partai Demokrat, para penggugat ini merasa dihilangkan hak mereka sebagai kader partai, dari SK yang diterbitkan Kemenkumham.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA