Aktivis Bingung, Perppu Kebiri Nggak Muat Nasib Korban

Kamis, 13 Oktober 2016, 09:05 WIB
Aktivis Bingung, Perppu Kebiri Nggak Muat Nasib Korban
Foto/Net
rmol news logo Kalangan aktivis menyatakan kecewa atas sikap DPR yang mengesahkan Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Lewat pengesahan tersebut, DPR seolah membenarkan lang­kah pemerintah mengeluarkan peraturan tanpa kajian yang matang, terburu-buru, dan tidak memperhatikan peraturan lain yang sudah ada.

Peneliti senior Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Anggara Suwahju menerangkan, Perppu biasanya dikeluarkan oleh eksekutif untuk mengatasi suatu 'kegentingan yang memaksa'. Selain itu, seharusnya Perppu harus dikaji secara matang dengan pendekatan yang multidisipliner atau interdisipliner.

"Pada situasi dan kondisi mengeluarkan Perppu tersebut, pemerintah belum dapat menunjukan kepada publik mengenai kegentin­gan yang terjadi pada anak-anak yang mengalami kekerasan sek­sual," ujarnya, kemarin.

Anggara menekankan, karena kasus kejahatan seksual anak merupakan kejahatan luar biasa, maka pemerintah seharusnya menjalankan tugasnya dan ke­wajibannya dengan maksimal dalam rangka memberikan kea­dilan, perlindungan dan pemu­lihan bagi korban dan memberi­kan pemenuhan hak-hak korban yaitu hak untuk mendapatkan kompensasi bagi korban atau keluarga korban.

"Hal ini terlihat jelas dari isi Perppu tersebut, dimana perso­alan-persoalan mengenai anak yang menjadi korban, tidak ada satu pun pasal-pasal yang men­gatur mengenai anak-anak yang menjadi korban," katanya.

Selain itu, pemerintah men­geluarkan peraturan ini secara terburu-buru tanpa mempertim­bangkan masukan dari berbagai lapisan masyarakat. Apalagi masyarakat masih pro dan kontra terkait dengan rencana pemerintah untuk mengesahkan hukuman kebiri dalam Perppu ini. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise lega kar­ena akhirnya Perppu No 1 tahun 2016 disahkan menjadi UU. Dia berjanji jajaran kementeriannya bersama kementerian terkait akan segera menindaklanjuti untuk membuat mekanisme pelaksanaan.

"Catatan yang diberikan DPR akan kami tindaklanjuti. Kami mendoakan supaya da­pat menurunkan kekerasan terh­adap perempuan dan anak serta memberikan efek jera kepada pelaku," ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA