Putu mengaku awalnya ia tidak mengetahui uang tersebut berasal Yogan yang juga pendiri Partai Demokrat di Sumatera Barat. Diklaim Putu, ia sempat mengira uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah di Bali.
"Saya kira itu uang hasil jual tanah di Bali," kilah Putu saat bersaksi untuk terdakwa Yogan Askan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Lebih lanjut Putu menjelaskan, duit tersebut diterimanya melalui Novianti yaitu stafnya di Komisi III DPR RI. Menurut Putu, Novianti kemudian mentransfer ke sejumlah rekening kerabat Putu dan ia meminta Novianti menggunakan uang tersebut untuk membayar beberapa kebutuhan. Salah satunya, membayar utang Rp 200 juta kepada kerabatnya bernama Jon.
Beberapa hari kemudian, setelah Novianti mengirimkan beberapa nomor rekening kepada Yogan seperti instruksi bosnya, Putu baru menyadari bahwa uang tersebut berasal dari Yogan. Putu mengaku memerintahkan Novianti untuk mengembalikan uang tersebut, namun sebelum uang itu sempat dikembalikan, ia diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan.
"Saya bilang sama Novi untuk cepat kembalikan uang ini. Waktunya hanya satu bulan. Saya katakan kamu (Novi) nanti akan berhadapan dengan hukum, makanya cepat kembalikan," ungkap Putu.
Yogan Askan didakwa memberikan uang sebesar Rp 500 juta dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai jabatannya.
Menurut Jaksa Penuntut Umum pada KPK, pemberian uang Rp 500 juta tersebut bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016.
Yogan, Putu, bersama Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto, dan Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Sumbar, Indra Jaya, mengelar pertemuan di Hotel Ambhara, Blok M, Jakarta Selatan pada 10 Juni 2016.
Dalam pertemuan itu, Putu menjanjikan bahwa DAK yang akan disetujui minimal Rp 50 miliar. Suprapto kemudian meminta Putu agar anggaran dapat ditambah, dengan jumlah yang berkisar antara Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar.
Putu menyetujuinya, dan meminta agar disediakan imbalan sebesar Rp 1 miliar. Pada 10 Juni 2016, dilakukan pertemuan di ruang rapat Dinas Prasarana Jalan, yang dihadiri oleh Yogan, Suprapto, Suhemi, Indra Jaya, Suryadi Halim alias Tando, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Dalam pertemuan disepakati fee untuk Putu sebesar Rp 500 juta. Uang sebesar Rp 500 juta tersebut berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.
Penyerahan uang dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening kepada staf pribadi Putu yang bernama Novianti.
[ald]