Polisi Sudah Proses Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Presiden LIRA

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 23 September 2016, 03:41 WIB
Polisi Sudah Proses Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Presiden LIRA
LIRA/Net
rmol news logo . Mantan Sekretaris Kabinet LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Aswan Gazali terancam pidana lima tahun penjara. Pasalnya, Aswan Gazali diduga memalsukan tanda tangan Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal yang dipergunakan untuk mengubah akte notaris milik LSM LIRA, sesuai KUHP Pasal 263 dan 266. Selain pidana, juga diancam ganti rugi miliaran rupiah.

Wakil Sekjen LSM LIRA Tuti Tukiyati mengatakan kasus pemalsuan dokumen ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Dewan Pendiri LSM LIRA melalui kuasa hukum, Novran Cs memang telah melaporkan sejumlah pihak yang diduga memalsukan akte otentik LSM LIRA ke polisi pada 19 Mei 2016 dan telah dilakukan penyidikan," tegas Tuti kepada wartawan dalam rilisnya, Kamis (22/9).

Menurutnya, Azwan Gazali yang sebelumnya menjadi staf Presiden LSM LIRA HM. Jusuf Rizal, kemudian diduga bersekongkol melakukan pemalsuan tandatangan Presiden LSM LIRA dengan cara memindai atau men-scaner untuk digunakan sebagai pengantar ke notaris guna mengubah akte notaris LSM LIRA tanpa sepengetahuan Dewan Pendiri LSM LIRA.

Perubahan akte notaris tersebut kemudian diduga digunakan untuk membuat Perkumpulan LIRA berbadan hukum ke Menkumham yang dipimpin Olivia Elvira (Olis Datau).

Dikatakan, untuk menuntaskan dugaan pemalsuan tersebut sejumlah saksi dari pihak LSM LIRA, ternasuk Aswan Gazali sendiri sebagai saksi terlapor.

Mengingat Dewan Pendiri LSM LIRA memiliki bukti kuat pemalsuan akte otentik sebagaimana Pasal 263 dan 266 KUHP yang dilakukan Azwan Gazali dengan gerombolannya, diharapkan kasusnya akan cepat tuntas.

Menurut Tuti, kasus ini tinggal menunggu proses ke P21. Jika sudah cukup maka masuk ke Pengadilan. "Dewan Pendiri LSM LIRA meyakini bahwa dugaan pemalsuan itu benar adanya. Azwan Gazali bisa saja berkilah atas persetujuan HM. Jusuf Rizal, tapi faktanya tidak mungkin seorang Presiden LSM LIRA yang paham hukum mau menyetujui untuk mengubah akte notaris untuk menggusur dirinya dan Dewan Pendiri LSM LIRA," tegasnya.

Selain melaporkan Azwan Gazali dengan dugaan pemalsuan tanda tangan, Dewan Pendiri LSM LIRA juga melaporkan Olis Datau ke polisi terkait penggunaan logo atribut dan Rekor Muri secara tidak sah yang masih terus dipakai oleh kubu Olis Datau meski sudah disomasi.

Olis Datau Cs dijerat melanggar Undan-Undang RI No. 15 Tahun 2001 tentang merek, pasal 90, jo 91, jo 93 dan 94 dengan ancaman Lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA