Inspektur Muda Bagian Kepegawaian Kejagung, Wito mengaku pihaknya masih melakukan penyidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Farizal. Menurutnya, sebelum ada hasil dari pemeriksaan, pihaknya tetap mengedepankan proses hukum yang sedang berjalan.
"Apakah kejaksaan akan copot Farizal? Kan masih tersangka, kita tunggu saja dulu. Jadi kita tetap sama-sama menghormati, kita terus intensif untuk kelancarakan bersama baik di KPK maupun di Kejaksaan," ungkap Wito, saat menjemput Farizal usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, (21/9).
"Saya mohon kepada teman-teman kedua lembaga, sesuai dengan hasil koordinasi pimpinan kami Pak Jaksa Agung dan Pak Jamwas dengan KPK," sambung Wito.
Diketahui, KPK menetapkan Jaksa Farizal sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang sebesar Rp 365 juta dari Sutanto. Uang suap tersebut diduga untuk mengamankan Sutanto dari jeratan hukum dalam perkara Gula non SNI di PN Sumbar.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan dalam proses persidangan, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum terdakwa Sutanto. Seperti membuatkan eksepsi untuk terdakwa serta mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa.
Atas perbuatannya, Farizal disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasla 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentangg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Sutanto disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, Kasus gula non SNI mencuat setelah Polda Sumbar menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 kg sampai 1 kg. Gula ilegal tersebut memilki dua tipe, tipe simanis dan tipe siputih, masing-masing dibungkus dalam bentuk kemasan 0,5 kg sampai 1 kg.
Gula non SNI tersebut ditemukan dalam gudang di Kilometer 22 Jalan By Pass, Kota Tangah, Kota Padang pada April 2016 lalu.
[rus]