Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Golkar Minta Bupati Banyuasin Jalani Proses Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/febiyana-1'>FEBIYANA</a>
LAPORAN: FEBIYANA
  • Senin, 05 September 2016, 15:16 WIB
Golkar Minta Bupati Banyuasin Jalani Proses Hukum
yan anton/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yan Anton Ferdian sebagai tersangka korupsi. Partai Golkar, tempat bernaung Yan, meminta Bupati Banyuasin yang juga ketua beringin Banyuasin itu untuk kooperatif dalam menjalani penyidikan.

"Yang pertama kita akan anjurkan kepada semua kader untuk menaati proses hukum yang sedang berjalan," kata Koordinator bidang Pembangunan Daerah DPP Partai Golkar Zainudin Amali kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Dia enggan mengomentari lebih dalam soal penangkapan Yan oleh KPK sehari sebelum berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.

"Saya juga belum tahu ceritanya seperti apa, kemudian yang bersangkutan dituduhkan karena apa. Jadi saya hanya bicara secara umum saja, patuhi di proses yang sedang dijalani," tandasnya.

Apakah akan memberikan bantuan hukum, Zainuddin mengatakan bukan urusan DPP.

"Kita lihat secara umum seperti apa biasanya kabupaten ya diserahkan kepada provinsi," demikian Zainuddin.

KPK sudah menetapkan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menjadi tersangka karena diduga menerima suap dengan modus ijon dari proyek anggaran Dinas Pendidikan.

Suap diterima Yan dari para pemenang proyek di Disdik pada 2017. Sebelumnya, Yan Anton Ferdian bersama empat orang lainnya diciduk KPK pada Minggu (4/9) sore di Banyuasin usai melakukan pengajian keberangkatan haji. Yan Anton Ferdian dan kawan-kawan telah tiba di KPK dini hari tadi dan langsung diperiksa.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA