Dalam dakwaan, Kasman bersama-sama dengan pengacara Saipul Jamil lainnya yakni Berthanatalia Ruruk Kariman serta kakak pedangdut tersebut, Samsul Hidayatullah melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi dengan maksud agar Rohadi bisa menjadi penghubung untuk mengurus penunjukan majelis hakim terkait perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.
"Rohadi menjadi penghubung untuk mengurus penunjukan majelis hakim atas perkara Saipul Jamil yang bertentangan dengan kewajiban Rohadi," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mohamad Nur Aziz, di Pengadilan Tipikor, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/8).
Awalnya, pada April 2016, Bertha bertemu Rohadi di PN Jakut. Selang beberapa waktu kemudian, Bertha menyambangi Rohadi di ruang kerja untuk membicarakan perkara Saipul Jamil. Dalam pertemuan itu, Rohadi bersedia menjadi penghubung dalam pengurusan penunjukan majelis hakim terkait perkara pelecehan seksual kepada anak dibawah umur dengan terdakwa Saipul Jamil.
Rohadi meminta kepada Bertha menyediakan dana operasional sebesar Rp50 juta.
Setelah itu, terdakwa bersama Berthanatalia Ruruk Kariman dan anggota penasehat hukum Saipul Jamil berkumpul di rumah Saipul Jamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu Samsul Hidayatullah hadir sebagai perwakilan keluarga.
"Dalam pertemuan tersebut, Berthanatalia Ruruk kariman menyampaikan telah bertemu Rohadi dan Rohadi bersedia membantu pengurusan perkara Saipul Jamil," ujar jaksa Mohamad Nur Aziz.
Akhirnya bertempat di area parkir PN Jakut, Jalan RE Martadinata Nomor 4, Ancol, Jakarta Utara, Bertha memberikan uang Rp50 juta kepada Rohadi dalam pecahan Rp100 ribu.
Atas perbuatannya itu, mereka bertiga diancam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: