Ahok Contek Gugatan Kepala Daerah Lampung

Rabu, 31 Agustus 2016, 12:17 WIB
rmol news logo Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) nampaknya sudah siap menghadapi sidang lanjutan gugatannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, siang ini (Rabu, 31/8).

Kali ini dia yakin berkas gugatannya tidak akan dikembalikan karena sudah ada contoh.

"Kan kita juga cari dulu, kepala daerah mana saja yang mengajukan uji materi (seperti) ini. Kita dapatkan (contoh) yang kepala daerah Lampung dulu. Jadi, kita contek aja polanya seperti apa. Bagaimana caranya supaya mereka bisa dapat diterima (gugatannya)," kata Ahok di Balaikota DKI, seperti dikutip dari RMOLJakarta.Com.

Untuk diketahui, Ahok melalui staf hukumnya telah menyerahkan revisi berkas permohonan uji materi pasal tentang cuti kampanye UU Pilkada ke MK, Jumat (26/8) lalu.

Rencananya, mantan Bupati Belitung Timur itu, akan membacakan poin-poin yang sebelumnya telah dikoreksi oleh majelis hakim MK.

"Nanti itu yang akan kita sampaikan. Ya, memang tinggal baca surat doang kok," kata bekas Bupati Belitung Timur itu.

Terkait poin apa saja yang diminta untuk diperbaiki, Ahok hanya mengikuti arahan dari majelis hakim MK.

Selain itu, Ahok juga akan memaparkan argumennya tanpa didampingi pengacara.

"Kan saya BTP, (alias) Beracara Tanpa Pengacara. Sesuai dengan masukan dari hakim MK, ya kita perbaiki sesuai dengan dasar," kata dia.

Untuk diketahui, agenda lanjutan sidang kedua tersebut akan mendegarkan Ahok memaparkan revisi gugatannya terhadap permohonan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam gugatannya, Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3 tentang cuti kampanye pada UU itu.

Bekas Anggota DPR RI itu, meminta cuti bagi petahana yang hendak maju lagi dalam pilkada dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Sementara menurut aturan tersebut, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Untuk diketahui, pilkada serentak tahun 2017, cuti kampanye dijadwalkan mulai dari 28 Agustus 2016 - 11 Februari 2017.

Sebelumnya, Ahok juga memuji sistem pendataan yang ada di MK. Sehingga, hal itu memudahkan dirinya untuk menyiapkan berkas gugatannya.

"MK itu sangat bagus. Dia (MK) punya sistem. Ada teknologi yang dipelajari dari orang kita (penggugat) sendiri. Jadi semua surat pengajuan dari berkas orang yang mau ngajuin uji materi itu ada contekannya. Tinggal lihat saja kan, yang mana yang pernah diterima, atau kasus yang sama. Jadi gampang sih. MK sekarang lebih dia ngajarin-lah sifatnya," kata Ahok, Selasa (30/8).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA