Anggota Komisi V DPR yang dijadikan tersangka penerima suap dari dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir itu dinilai jaksa telah bersikap kooperÂatif dalam membantu penyidik mengungkap perkara lain yang berkaitan dengan pokok perkaranya.
Selain kooperatif, Damayanti juga sudah mengembalikan semua uang
fee yang diterima dari Abdul Khoir sejumlah 328 ribu dolar Singapura, Rp1 milÂiar dan fee 33 ribu dolar, yang pernah diterimanya kepada penyidik KPK.
"Selama proses hukum peÂnyidikan dan penuntutan terÂdakwa telah memberikan ketÂerangan dan bukti-bukti yang sangat signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap pelaku lainnya yaitu Budi Supriyanto selaku anggota DPR Komisi V dan Amran Hi Mustary selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara," kata Jaksa KPK Tri Anggoro Mukti saat pembacaan tuntutan terhadap Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin.
Jaksa juga menilai, meski terdakwa bertindak sebagai pelaku utama, tapi dalam proses persidangan terungkap bahwa terdakwa bukanlah pihak yang memiliki motiÂvasi untuk mencari kick back atas penyaluran dana program aspirasi yang dimiliki oleh Komisi V.
"Dengan demikian, hal tersebut dapat dipertimbangÂkan sebagai hal yang merinÂgankan dan kepada terdakwa akan diberikan hak-haknya sebagai
justice collaborator," ungkap jaksa Tri.
Meski diberikan status seÂbagai JC, jaksa tetap menuntut Damayanti dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima uang suap dari Abdul Khoir.
Selain itu, jaksa juga memÂinta agar majelis hakim Tipikor memberikan pidana tambahan kepada terdakwa berupa penÂcabutan hak dipilih dalam jaÂbatan politik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Usai sidang pembacaan tunÂtutan, Damayanti menyatakan terima kasih karena permoÂhonannya sebagai
justice colÂlaborator (JC) dikabulkan dikabulkan.
"Saya cuma mau ucapkan terima kasih saja karena JC saya sudah di-acc, itu sudah apa yang saya lakukan berarti dihargai oleh jaksa penuntut umum, pimpinan KPK, para penyidik, terima kasih atas semuanya, kerjasamanya saya sangat dihargai selama ini terima kasih kepada pimpinan KPK," kata Damayanti.
Ditanya mengenai pidana tambahan yakni pencabutan hak politik, Damayanti mengungÂkapkan usai menjalani hukuman nanti, ia akan fokus mengurus anak-anaknya saja. "Saya mau menjadi ibu dari anak anak saya saja," ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: