Hal itu disampaikan peneliti ICW Wana Alamsyah dalam jumpa pers di kantornya, Kalibata, Jakarta, Minggu (28/8).
"Sepanjang semester satu 2016, aparat penegak hukum berhasil menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan sebanyak 210 kasus. Di mana kerugian negara mencapai Rp 890,5 miliar dan suap Rp 28 miliar, SGD 1,6 juta, dan USD 72 ribu," katanya.
Data yang diambil ICW dari situs resmi ketiga lembaga penegak hukum diketahui bahwa kejaksaan menangani 133 perkara, kepolisian 59 perkara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi 18 perkara. Kejaksaan, paling banyak menangani kasus dengan jumlah kerugian negara Rp 473 miliar dan suap Rp 14 juta. Serta kepolisian menangani 59 kasus korupsi yang timbulkan kerugian negara Rp 252,2 miliar.
"Sementara itu, KPK menangani 18 kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 164 miliar dan nilai suap Rp 28 miliar, SGD 1,6 juta, dan USD 72 ribu," demikian Wana.
[wah]
BERITA TERKAIT: