Salah satunya menyasar kantor Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Penggeledahan kantor orang nomor satu di Sultra itu dilakukan sejak pagi tadi.
Plh. Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pengeledahan di kantor gubernur Sultra terkait dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin pertambangan.
"KPK sedang menggeledah sejumlah lokasi sekarang. Kasus dugaan tindak pidana korupsi penerbitan izin pertambangan," ujar Yuyuk dalam pesan singkat, Selasa (23/8).
Menurut Yuyuk, dirinya belum mendapat informasi terkait sejumlah barang yang disita dari pengeledahan tersebut. Juga belum mau memberikan konfirmasi terkait dugaan keterlibatan Nur Alam dalam kasus tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan dilakukan lantaran KPK sudah menyelesaikan proses penyelidikan ‎dalam dugaan korupsi terkait izin pertambangan. Bahkan, informasi itu menyebut sudah ada surat perintah dimulainya penyidikan yang ditandatangani lima pimpinan.
Dengan adanya sprindik, artinya sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini KPK belum mengungkapkan siapa tersangkanya.‎
[wah]
BERITA TERKAIT: