Mudah-Mudahan MK Tolak Uji Materiil Ahok

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 22 Agustus 2016, 16:16 WIB
Mudah-Mudahan MK Tolak Uji Materiil Ahok
Net
rmol news logo Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy berharap Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil (judicial review) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok atas ketentuan wajib cuti calon petahana yang diatur ayat 3 pasal 70 Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.

Ahok mengajukan uji materiil UU Pilkada dengan alasan dirinya ingin mengawal proses pembahasan APBD DKI Jakarta 2017 agar tidak disusupi anggaran siluman.

Lukman Edy meminta Ahok agar bisa memisahkan kepentingan pribadi dengan jabatannya dalam kampanye PIlkada DKI 2017. Menurutnya, jika MK mengabulkan uji materiil Ahok maka pengawasan pada calon kepala daerah petahana akan semakin sulit.

"Apakah semua incumbent punya spirit yang sama dengan Ahok. Kalau MK kabulkan, ini akan berlaku seluruh Indonesia. Pilkada hampir semua incumbent calonkan diri, repotnya kita awasi incumbent," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/8).

"Saya optimis MK punya pikiran panjang. MK tidak boleh hanya lihat DKI, harus seluruh Indonesia. Begitu dikasih fasilitas tidak cuti kemungkinan buruk bisa terjadi," lanjut Lukman.

Bukan tanpa alasan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menilai petahana yang tidak cuti dalam kontestasi pilkada pasti akan menggunakan pengaruh jabatannya untuk meraih kemenangan. Banyaknya petahana yang ikut Pilkada serentak 2017 nanti juga dikhawatirkan akan mempersulit pengawasan.

"Kita susah awasi sampai pelosok daerah. Bupati bisa kumpulkan camat, kades, aparatur desa untuk dipilih lagi, sehingga jadi tidak adil. Calon lain tidak ada jabatan akan kesulitan menyamai gerakan incumbent," beber Lukman.

Meski demikian, menurut Lukman, pihaknya akan menghormati apapun keputusan MK.

"Kalau sudah ada putusan MK kita taati keputusan. Tinggal PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang sesuaikan," tukasnya. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA