Residivis Lolos Dari Tuntutan Mati, Jaksa Ajukan Banding

Kasus Sabu 17 Kilogram

Sabtu, 20 Agustus 2016, 08:11 WIB
Residivis Lolos Dari Tuntutan Mati, Jaksa Ajukan Banding
Foto/Net
rmol news logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap Julianto alias Yan. Residivis kasus narkoba yang masih mendekam di Lapas Tanjung Gusta Medan itu lolos dari tuntutan pidana mati.

PN Medan hanya memvonis Juliantoâ€"otak peredaran sabu 17,445 kilogramâ€"dengan hu­kuman penjara seumur hidup.

"Kami akan ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Jaksa punya waktu selama tujuh hari untuk mendaftar­kannya. Saat ini tim jaksa masih menyusun memori banding," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Medan, M Taufik.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan menuntut Julianto dijatuhi pidana mati karena dianggap tidak kapok. Dari dalam pen­jara dia masih mengendalikan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.

Dalam kasus ini, empat anggota jaringan Julianto juga digu­lung. Mereka yakniSaiful Amri alias Amat, SofyanDalimunthe, Bambang Zulkarnaen Sauti dan Dedy Guntary Panjaitan. Keempatnya divonis penjara umur oleh hakim PN Medan.

Kejari Medan cukup puas dengan putusan ini. "Tapi kalau empat terdakwa lainnya ajukan banding, maka kami juga banding," tandas Taufik.

Pekan lalu, PN Medan men­jatuhkan hukuman penjara seu­mur hidup kepada Julianto cs. "Menghukum masing-masing terdakwa dengan hukuman seumur hidup dengan perintah agar tetap ditahan," ucap ket­ua majelis hakim Sabarulina Ginting membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, 12 Agustus lalu.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, JPU Lamria Sianturi menyatakan pikir-pikir. Lamri akan meminta petunjuk pimpinan lebih dulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus peredaran narkoba ini terbongkar berkat adanya infor­masi mengenai rencana tran­saksi di Jalan Lintas Sumatera Rampah Kiri Serdang Bedagai, Medan, Sumatera Utara pada 17 Desember 2015.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) lalu melaku­kan pengintaian di dekat SPBU dan meringkus Sofyan Dalimunthe dan Dedy Guntary Panjaitan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat total 17,445 kg.

Menurut pengakuan Sofyan dan Dedy, sabu akan diserah­kan kepada Saiful. Saiful pun diciduk. Kepada petugas, dia mengaku sabu akan diserahkan kepada Bambang Zulkarnain Sayuti di Deliserdang. Bambang pun ikut tangkap.

Dari hasil pengemban­gan penyidikan, jaringan ini dikendalikan Julianto, napi Lapas Tanjung Gusta, Medan. Julianto tengah menjalani masa hukuman enam tahun karena kasus narkoba. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA