KPK Garap Komut PT Rimbo Peraduan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 16 Agustus 2016, 18:28 WIB
rmol news logo Komisaris Utama PT Rimbo Peraduan, Suryadi Halim alias Tando diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pemulusan rencana pengalokasian proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat dalam APBN-P 2016.

Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andiati menjelaskan, Tando bakal diperiksa sebagai saksi anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, I Putu Sudiartana dan pengusaha Yogan Askan yang telah menjadi tersangka kasus tersebut.

Tak hanya itu, Tando diduga merupakan pengusaha lain yang juga berhubungan dengan kedua tersangka. Diduga ada tiga pengusaha yang ikut terlibat dalam suap suap pemulusan rencana pengalokasian proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat dalam APBN-P 2016.

"Tando itu diduga pengusaha lain yang juga berhubungan dengan YA (Yogan Askan) dan IPS (I Putu Sudiartana). Dia (Tando) dikonfirmasi tentang pertemuan-pertemuan mereka," ujar Yuyuk saat dikonfirmasi, Selasa (16/8).

KPK telah menjerat lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran proyek 12 ruas jalan di Sumatera Barat agar masuk di APBN-P 2016.

Lima tersangka itu adalah I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Suprapto.

Putu diduga menerima suap Rp 500 juta. Selain itu, saat menangkap Putu yang juga wakil bendahara umum Demokrat ini di rumah dinasnya, penyidik KPK berhasil menyita uang sebesar SGD40 ribu.

Suap tersebut diduga diberikan oleh dua pihak yakni Kepala Dinas Sarana Prasaranan Jalan dan Tata Ruang Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumbar, Suprapto dan seorang perantara yang diketahui sebagai pendiri Partai Demokrat Sumbar, Yogan Askan.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA