Lantaran tak mengetahui pengirimnya, Nurhadi merobek berkas fotocopy putusan Bank yang terbentuk tahun 1956 itu sebelum digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 April 2016 lalu.
Hal tersebut diungkapkan Nurhadi saat memberikan keterangan sebagai saksi terdakwa pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/8).
Menanggapi pernyataan Nurhadi, Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, pihaknya bakal memeriksa kebenaran pengakuan Nurhadi.
Menurut Agus, sejauh ini dirinya belum mendapat informasi terkait dokumen yang disita penyidik KPK. Termasuk berkas perkara putusan Bank Danaman yang telah disobek oleh Nurhadi.
"Itu nanti biar dikroscek ke penyelidik kita yang pada waktu itu melakukan penggeledahan. Ditelnya saya tidak tau," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin (15/8) siang, Nurhadi mengaku merobek berkas perkara Bank Danamon. Hal itu dilakukan karena tidak mengetahui pengirim berkas tersebut.
Menurut Nuhadi berkas yang disobeknya tebal dan berbeda dengan barang bukti yang disita KPK saat pengeledahan di kediamannya di Hang Lekir, Kebayoran Baru, beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa yang disita seperti uang dan lain-lain. Satu tempat di kotak sampah itu. Karena banyak itu kan putusan fotokopi Bank Danamon yang tebal itu. Tapi saat rekonstruksi kok banyak yang bukan putusan Danamon. Itu yang saya pertanyakan," tandas Nurhadi.
[zul]
BERITA TERKAIT: