"Itu harus diproses secara hukum," ujarnya kepada wartawan di komplek parlemen, Jakarta, Kamis (11/8).
Menurut Akom, sistem belajar mengajar berdasarkan Undang-Undang Pendidikan yang baru justru menyudutkan posisi guru sebagai tenaga pendidik.
"Dengan undang-undang baru, posisi guru terus terang saja salah-salah tidak mampu melindunginya bisa kena semprit terus. Padahal mereka bekerja," sesalnya.
Akom menuding konsesi ideologi kapalitalisme yang memengaruhi undang-undang tersebut. Di mana hubungan guru dan murid merupakan hubungan timbal balik.
"Guru banyak takut sama muridnya. Guru tidak diberikan kewenangan mendidik anak didik di sekolah," katanya.
Dia pun mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk membuat peraturan menteri yang mengatur tentang perlindungan guru.
"Harus dibuat peraturan, permen cukup. Supaya para guru yang bekerja sangat keras apalagi di desa gajinya kecil posisinya lemah di mata anak didik. Apalagi di kota besar. Gurunya pakai sepeda motor anaknya pakai mobil mewah," jelas Akom.
[wah]
BERITA TERKAIT: