Penyamaran bahasa tersebut terungkap saat Marudut yang juga sebagai perantara suap dihadirkan sebagai saksi dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuka rekaman pembicaraan antara Marudut dengan Dandung melalui telepon. Dalam pembicaraan tersebu, Dandung dan Marudut menggunakan istilah dokumen dan fotocopy, jaksa kemudian mengkonfirmasi apakah arti dari bahasa dokumen dan fotocopy.
"Iya, foto copy maksudnya uang," jelas Marudut saat memberikan kesaksian.
Dalam pembicaraan melalui telepon juga terungkap bahwa Dandung menyampaikan kepada Marudut agar penghentian penyelidikan perkara PT Brantas Abipraya segera dilakukan.
Lebih jauh Jaksa menanyakan perihal komunikasi antara Marudut dengan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tomo Sitepu.
Pasalnya, dalam poin BAP nomor 14, 26 dan 28, Marudut menceritakan, pada awalnya ia mendatangi Kantor Kejati DKI. Setelah itu, ia bertemu Kepala Kejaksaan tinggi DKI Jakarta Sudung Sitepu dan Tomo. Dalam pertemuan terjadi pembicaraan mengenai kasus yang melibatkan PT Brantas Abipraya.
Setelah itu, Sudung meminta agar Marudut mendiskusikan masalah PT Brantas Abipraya dengan Tomo. Di dalam ruangan Tomo, Marudut kembali menanyakan apakah perkara perusahaan plat merah itu dapat dibantu untuk dihentikan.
Menurut Marudut dalam BAP tersebut, Tomo bersedia membantu, asalkan PT Brantas Abipraya memberikan bantuan operasional. Jaksa lantas menanyakan besaran bantuan operasional yang akan diberikan Marudut
"Uang operasional yang akan diberikan sebesar Rp2,5 sampai Rp3 miliar," ujar Marudut menjawap pertanyaan Jaksa KPK .
"(Uang) Akan disampaikan untuk Pak Tomo dan Sudung," imbuhnya
Marudut menjelaskan uang tersebut akan diberikan agar Sudung dan Tomo menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi pada penyimpangan penggunaan keuangan PT Brantas Abipraya yang diduga dilakukan oleh Sudi Wantoko.
Namun sebelum uang sampai ke tangan Sudung dan Tomo, petugas KPK segera menangkap Marudut saat perantara suap ini menuju Kantor Kejati DKI untuk menyerahkan uang. Dari tangan Marudut petugas KPK menyita uang Rp 2 miliar sebagai barang bukti.
[ysa]
BERITA TERKAIT: