Ketua Masyarakat Pemberdayaan Hukum Nasional (MPHN) Melli Darsa menilai, MA lambat dalam melakukan pembenahan. Sebab, katanya, pembenahan yang dilakukan MA tidak menyentuh masalah fundamental, yaitu masalah korupsi di peradilan.
Menurut Melli, akses pada keadilan saat ini tidak tersedia terutama bagi rakyat kecil. Jangan sampai, pembenahan mafia peradilan saat ini justru terkesan elitis, tanpa menyenÂtuh dan bisa dirasakan hasilÂnya oleh seluruh masyarakat Indonesia.
"Kami sangat mengapresiasi upaya-upaya yang telah dan seÂdang dilakukan MAmelakukan pembenahan internal selama ini, sesuai Cetak Biru 2010-2035 Menuju Badan Peradilan Indonesia yang Agung Berwibawa dan Bermartabat, dan meningkatkan
ranking Ease of Doing Business Indonesia," jelasnya.
Namun, Melli menambahÂkan, keadilan atau kepastian huÂkum dari adanya putusan penÂgadilan yang mengikat masih dirasakan oleh masyarakat masih terasa transaksional. "Seakan sudah bukan lagi pengadilan, tapi menjadi lapak jualan keputusan. Akan sangat baik jika MA lebih melibatkan KPK, termasuk meningkatkan ‘trust’ masyarakat pada peradiÂlan Indonesia," ujarnya.
Jumat lalu, Melli memimpin audiensi MPHN dengan MA di Gedung MA, Jakarta. Dalam audiensi itu, katanya, MPHN menyuarakan hati nurani setÂiap warga negara di Indonesia yang harus bersinggungan dengan pengadilan. ***
BERITA TERKAIT: