MA Kok Masih Lelet Berantas Mafia Peradilan

Senin, 08 Agustus 2016, 09:01 WIB
MA Kok Masih Lelet Berantas Mafia Peradilan
Foto/Net
rmol news logo Mafia peradilan yang meng­gurita harus dibenahi dan diselesaikan secara menyelu­ruh. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga tertinggi peradilan harus menggandeng dan bersinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberantas dan mencegah mafia peradilan.

Ketua Masyarakat Pemberdayaan Hukum Nasional (MPHN) Melli Darsa menilai, MA lambat dalam melakukan pembenahan. Sebab, katanya, pembenahan yang dilakukan MA tidak menyentuh masalah fundamental, yaitu masalah korupsi di peradilan.

Menurut Melli, akses pada keadilan saat ini tidak tersedia terutama bagi rakyat kecil. Jangan sampai, pembenahan mafia peradilan saat ini justru terkesan elitis, tanpa menyen­tuh dan bisa dirasakan hasil­nya oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Kami sangat mengapresiasi upaya-upaya yang telah dan se­dang dilakukan MAmelakukan pembenahan internal selama ini, sesuai Cetak Biru 2010-2035 Menuju Badan Peradilan Indonesia yang Agung Berwibawa dan Bermartabat, dan meningkatkan ranking Ease of Doing Business Indonesia," jelasnya.

Namun, Melli menambah­kan, keadilan atau kepastian hu­kum dari adanya putusan pen­gadilan yang mengikat masih dirasakan oleh masyarakat masih terasa transaksional. "Seakan sudah bukan lagi pengadilan, tapi menjadi lapak jualan keputusan. Akan sangat baik jika MA lebih melibatkan KPK, termasuk meningkatkan ‘trust’ masyarakat pada peradi­lan Indonesia," ujarnya.

Jumat lalu, Melli memimpin audiensi MPHN dengan MA di Gedung MA, Jakarta. Dalam audiensi itu, katanya, MPHN menyuarakan hati nurani set­iap warga negara di Indonesia yang harus bersinggungan dengan pengadilan.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA