PENUNDAAN HUKUMAN MATI

DPR Curiga Jaksa Agung Diintervensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Juli 2016, 17:44 WIB
DPR Curiga Jaksa Agung Diintervensi
nasir djamil/net
rmol news logo Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil menduga ditundanya eksekusi mati 10 terpidana mati kasus narkoba yang seharusnya dieksekusi bersama Freddy Budiman cs, Jumat (29/7) dini hari tadi, karena ada tekanan terhadap Kejaksaan Agung.

"Itulah makanya, saya juga bingung, jangan-jangan ada tekanan atau ada, kayaknya ada tekanan, ada instruksi," katanya di Jakarta.

Kejaksaan Agung hanya mengeksekusi empat orang dari 14 terpidana mati di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat dinihari (29/7), pukul 00.45 WIB. Mereka adalah Freddy Budiman (Indonesia), Seck Osmane (Senegal), serta Humphrey Ejike alias Doctor dan Michael Titus Igweh dari Nigeria.

Sementara, Oziah Simbada asal Zimbabwe, Obina Nwajaja asal Nigeria, Fredderik Luttar asal Zimbabwe, Agus Hadi asal Indonesia, Pujo Lestari asal Indonesia, Zulfikar Ali asal Paskitan, Gurdip Singh asal India, Merri Utami asal Indonesia, Okonkwo Nonso asal Nigeria, dan Eugene Ape asal Nigeria ditunda eksekusinya.

Nasir menegaskan, tidak serempaknya eksekusi mati tersebut menimbulkan kesan ketidakadilan. Bahkan, jika Freddy Budiman cs hidup kembali, menurutnya, mungkin saja mereka juga akan meminta keadilan.

"Artinya, kalau 4 orang itu bisa bangun, mereka akan tanya, kok 10 orang itu ga ditembak seperti aku, ga adil dong, kenapa, kalau bisa bangun lagi, saya juga tanda tanya. Kenapa ga dieksekusi sekaligus,‎" tegasnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo beralasan keputusan itu diambil berdasarkan pertimbangan yuridis dan non yuridis. Namun tidak dijelaskan apa sajakah pertimbangan yuridis dan non yuridis yang dimaksud itu.

"Maka Jaksa Agung harus dijelaskan secara utuh, yuridis dan non yuridisnya. Bagi keluarga yang ditembak, knp yang lain ga ditembak, kita juga harus hormati hak yang udah ditembak itu," desak Nasir.

"Ga boleh masyarakat dibuat bingung. Makanya harus dijelaskan secara clear, jangan disembunyikan, kami aja Komisi III bingung apalagi publik. Jangan-jangan lebih besar yuridisnya. Harus dijelaskan yuridisnya, non yuridisnya. Bisa saja ada permintaan, instruksi. Kalau yuridis kan udah selesai, apa non yuridisnya." [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA