Terpidana Mati Narkotika Dieksekusi, Pengguna Justru Makin Jadi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 29 Juli 2016, 09:12 WIB
Terpidana Mati Narkotika Dieksekusi, Pengguna Justru Makin Jadi
foto: net
rmol news logo . Data Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat, jumlah pengguna narkotika di tahun 2008, mencapai 3,3 juta jiwa. Angka tersebut bertambah pada 2015 menjadi 5,1 juta jiwa.

"Padahal, terhitung sejak tahun 2004 hingga 2015, tidak kurang 21 terpidana yang berkaitan dengan narkotika dieksekusi mati oleh pemerintah," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa dalam siaran persnya, Kamis malam (28/7).

Menurutnya, hukuman mati terbukti tidak efektif mengurangi kejahatan. Namun, justru melanggar hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right).

"Artinya, tidak dapat dicabut oleh siapapun termasuk negara," tegas Alghiffari.

Untuk itu, LBH Jakarta, sangat menentang keras dan mengecam pelaksanaan eksekusi mati. Bahkan, pihaknya mendesak pemerintah untuk menghentikan praktek hukuman mati.

"Pidana mati bukan solusi untuk mengatasi masalah peredaran narkoba ataupun kejahatan yang lain," pungkasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap saja melaksanakan eksekusi mati jilid ke 3 kepada 14 orang terpidana mati dinihari tadi.

Padahal, ada banyak penolakan dari berbagai kalangan dengan berbagai argumentasi yang disampaikan oleh para aktifis HAM, PBB, termasuk oleh mantan Presiden BJ Habibie. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA