"Padahal, terhitung sejak tahun 2004 hingga 2015, tidak kurang 21 terpidana yang berkaitan dengan narkotika dieksekusi mati oleh pemerintah," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa dalam siaran persnya, Kamis malam (28/7).
Menurutnya, hukuman mati terbukti tidak efektif mengurangi kejahatan. Namun, justru melanggar hak hidup sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi apa pun (non derogable right).
"Artinya, tidak dapat dicabut oleh siapapun termasuk negara," tegas Alghiffari.
Untuk itu, LBH Jakarta, sangat menentang keras dan mengecam pelaksanaan eksekusi mati. Bahkan, pihaknya mendesak pemerintah untuk menghentikan praktek hukuman mati.
"Pidana mati bukan solusi untuk mengatasi masalah peredaran narkoba ataupun kejahatan yang lain," pungkasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap saja melaksanakan eksekusi mati jilid ke 3 kepada 14 orang terpidana mati dinihari tadi.
Padahal, ada banyak penolakan dari berbagai kalangan dengan berbagai argumentasi yang disampaikan oleh para aktifis HAM, PBB, termasuk oleh mantan Presiden BJ Habibie. [rus]
BERITA TERKAIT: