
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditpideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus mendalami kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang melalui Cedrus Investments dengan terlapor Rani T Jarkas.
Salah satu upaya penyidikan untuk membongkar kasus ini adalah mengajukan bantuan timbal balik dalam masalah pidana atau Mutual Legal Assistance (MLA) kepada Pemerintah Swiss dan Hongkong.
"Permintaan bantuan timbal balik MLA kepada Pemerintah Swiss dan Hongkong ini menjadi sangat penting untuk mengungkap kasus yang telah merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Harun Abidin, M. Hendra Kusuma Jaya di Jakarta.
Permintaan MLA untuk meminta keterangan Rani T Jarkas. MLA diajukan melalui Direktur Hukum dan Otoritas Pusat Ditjen AHU Kementerian Hukum. Adapun Harun Abidin adalah pihak yang melaporkan perkara ini.
"Harus diungkap semuanya, siapa itu Rani T Jarkas, rekening bank nya, bantuan pemeriksaan terhadap Rani T Jarkas, dan informasi terkait Cedrus Investment serta semua legalitas perusahaanya," kata dia.
Hendra menegaskan Cedrus Investment bukan investor yang menanamkan dananya di Indonesia. Justru kliennya yang menjadi investor untuk Cedrus Investment.
"Klien kami telah  menempatkan sejumlah saham milikya untuk dikelola. Namun, yang terjadi saham-saham milik klien kami hilang tidak jelas rimbanya. Salah satunya adalah saham emiten Indonesia, yaitu Cakra Mineral," ungkap Hendra.
Menurut Hendra, Cedrus Investment tidak memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh otoritas di Hongkong. Kemudian, profil Rani T Jarkas telah dilarang untuk melakukan usaha di Amerika karena telah banyak merugikan nasabahnya.
"Mungkin kasus ini mirip dengan Bank Century saat investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp 1,38 triliun yang mengalir kepada Robert Tantular," tukasnya.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.