Kali ini Aguan akan membuka mulut soal kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang reklamasi teluk Jakarta yang menyeret namanya. Sebelumnya, usai beberapa kali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengusaha properti terkenal itu selalu membisu saat dimintai keterangan soal pemeriksaannya.
"Insya Allah (Aguan) akan jadi saksi hari Rabu, selain itu masih orang-orang dari pihak swasta," ujar Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, beberapa hari lalu.
Aguan kemungkinan ditanya mengenai pertemuan dirinya dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta di kediamannya, kawasan Pantai Indah Kapuk, pada Desember 2015 lalu.
Diketahui pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta M. Taufik, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi dan ketua Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta Muhammad Sangaji alias Ongen.
Selain itu juga kemungkinan besar JPU pada KPK akan memutar ulang rekaman pembicaraan antara Aguan dengan Taufik saat menggunakan telepon genggam Prasetyo Edi.
Dalam pembicaraan tersebut diduga Aguan mengintervensi besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di pulau reklamasi, sesuai dengan keinginannya.
"Pak Aguan usul NJOP Rp3-10 juta, tapi saya tidak menanggapi, karena Perda tidak mengatur NJOP," ujar Taufik saat dikofirmasi oleh JPU KPK saat menjadi saksi di persidangan Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/7) lalu.
Meski membantah mengakomodir permintaan Aguan, dalam pembicaraan melalui telepon, Taufik menyatakan kesiapannya untuk memenuhi permintaan Aguan
.[wid]
BERITA TERKAIT: