"Itu saya pikir akan kita buat dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah). Yang penting (Perppu) disahkan (jadi UU) oleh DPR," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise sebelum mengikuti rapat dengan Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (26/7).
Terkait penolakan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menjadi eksekutor hukuman kebiri dalam Perppu tersebut, Yohana menyampaikan bahwa pemerintah masih mengharapkan kesediaan IDI untuk menjadi eksekutor.
"Pemerintah masih menginginkan eksekutor dokter. Kami harapkan komitmen bersama," ujarnya.
Yohana mengungkapkan, untuk menopang Perppu kebiri jika menjadi UU, pemerintah akan membuat beberapa PP. Diantaranya PP tentang Rehabilitasi Sosial, PP tentang Hukuman Kebiri dan PP tentang Pendeteksian Pelaku dengan Pemasangan Chips.
"Akan ada PP itu," tegasnya.
Karenanya ulangnya lagi, saat ini yang terpenting menurut dia adalah pemerintah meminta DPR untuk segera mengesahkan Peppu Kebiri menjadi UU.
"Karena ini tujuan pemerintah untuk menekan kekerasan terhadap anak dan ini jadi kado untuk hari anak yang temanya adalah akhir hari kekerasan anak," ujarnya.
Yohana menambahkan Perppu Kebiri akan menunjukkan komitmen pemerintah bersama DPR terhadap pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.
[rus]
BERITA TERKAIT: