
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, ada beberapa pasal hukuman yang bisa disangkakan pada istri kedua Santoso, Delima.
Hukuman diberikan lantaran Delima juga ikut berperan dalam aksi yang dilakukan suaminya.
Dia juga diduga ikut menenteng senjata selama ini. Bahkan, selama pelarian Santoso, Delima berperan menyembunyikan pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia Timur tersebut.
"‎Untuk istri kedua memberikan bantuan dalam pelarian selama di hutan," ujar Irjen Boy di Mabes Polri, Senin (25/7).
Mantan Kapolda Banten tersebut memastikan, Delima dapat dijerat dengan pasal ikut melakukan aksi teror karena berdasarkan informasi dan foto yang beredar.
"Bisa juga kena Pasal 14 UU No 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme, soal menyimpan informaasi aksi teror atau memberikan fasilitas," demikian Irjen Boy.
[sam]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: