Namun, dia tak mau berkomentar kira-kira kapan eksekusi tersebut akan dilaksanakan.
"Pasti akan dilaksanakan. Ini cuma persoalan waktu. Saya kira itu urusan Jaksa Agung. Saya enggak mau berandai andai," kata Luhut kepada wartawan, Senin (25/7).
Menurut Luhut persoalan waktu eksekusi adalah wewenang Kejaksaan Agung.
Namun, ia mengecualikan kasus terpidana mati yang merupakan warga negara Filipina, Mary Jane, tak akan dilakukan dalam waktu dekat.
Saat ini Mary Jane masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Yogyakarta karena proses hukum kasus penyelundupan 2,6 kilogram sabu-sabu yang menyeretnya ke penjara di Indonesia menemui bukti baru di negara asalnya. Keterangan Mary Jane masih dibutuhkan untuk proses hukum perekrutnya di Filipina
"Nasib Mary Jane masih menunggu keputusan hukum yang ada di Filipina," tegas mantan Dubes RI untuk Singapura itu.
Sebelumnya, Jaksa Agung, M Prasetyo, mengatakan pelaksanaan eksekusi mati terhadap 13 terpidana mati dilaksanakan menunggu proses hukum selesai. Ada beberapa nama yang masih mengajukan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.
"Pasti dilaksanakan tapi kami menunggu keputusan Mahkamah Agung. Untuk Mary Jane sendiri kita menunggu putusan dari Filipina," ujar Prasetyo.
Komisi III DPR RI pun menegaskan eksekusi hukuman mati terhadap para terpidana narkoba tidak bisa ditunda. Penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, diminta tidak menuruti permintaan moratorium dari kelompok pemerhati hak asasi manusia.
[ald]