Selain Sanusi, penyidik juga memanggil lima orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan yakni Vidya listiyana, Riyantono, Musa, Danu Wira, dan Biyoumizal.
"Lima pekerja swasta akan dimintai keterangan untuk tersangka M. Sanusi," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (21/7).
Yuyuk menambahkan, penyidik juga telah memanggil 10 orang saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus itu pada sehari sebelumnya. Dari 10 saksi yang berlatar belakang swasta, ada diantaranya dari perusahaan otomotif tempat Sanusi membeli beberapa mobil pribadi yang kini telah disita KPK.
"Ada beberapa perusahaan otomotif untuk konfirmasi aset-aset mobil," ujarnya.
Terkait kasus TPPU, KPK telah menetapkan Sanusi sebagai tersangka beberapa waktu lalu dengan dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan politisi Partai Gerindra itu disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaan yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. Sangkaan merupakan pengembangan dari kasus suap pembahasan rancangan peraturan daerah reklamasi Teluk Jakarta.
[wah]