Demikian disampaikan kuasa hukum Polhan, Sahlan saat dikonfirmasi, Rabu (20/7).
Sahlan menjelaskan, kliennya itu dimintai keterangan seputar dugaan penipuaan Rp 24 miliar saat Pilwalkot Medan.
"Dimintai keterangan, terkait pasal 378, 372, 556 (turut serta)," bebernya.
Ia pribadi belum dapat memastikan keterlibatan Pohan yang wasekjen Partai Demokrat dalam kasus tersebut.
"Sampai saat belum tahu apa keterlibatan. Baru hari ini memberikan keterangan," tukasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: