PT Marunda Graha Mineral Digugat Karyawan Sendiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 16 Juli 2016, 18:12 WIB
PT Marunda Graha Mineral Digugat Karyawan Sendiri
ist
rmol news logo PT. Marunda Graha Mineral digugat Kantor Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Pusat. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu dianggap tidak manusiawi dan cenderung sewenang-wenang terhadap karyawan.

Finance and Accounting Dept. Head PT. Marunda Graha Mineral, Bredy Johanes mengatakan, perusahaannya telah melanggar sejumlah ketentuan ketenagakerjaan. Mulai dari tidak etis, bertindak otoriter dan sewenang-wenang dengan maksud agar bisa melakukan PHK tanpa memenuhi kewajiban atas pesangon.

"PT. Marunda bagaikan pihak yang tidak tahu berterimakasih, tidak menghargai bahkan cenderung mengabaikan pengabdian dan dedikasi saya yang sudah bekerja selama 16 tahun lebih," jelas Bredy, yang juga penggugat ini di Jakarta, Sabtu (16/7).

Awalnya, kata dia, perusahaan yang berkantor pusat di Jalan Agus Salim no. 65 Gondangdia, Jakarta Pusat itu sendirilah yang berkali-kali mengapresiasi prestasi dan dedikasinya dengan berbagai cara. Mulai dari ‎memberikan penghargaan atas prestasi masa kerja 5 dan 10 tahun, pemberian bonus dalam bentuk uang tunai sebanyak 6 kali (Rp 4 juta), sampai yang terbilang besar (50-an juta rupiah). Selain itu penghargaan dalam bentuk cincin emas dan jam tangan serta sejumlah penghargaan lainnya.
                                                                                                                                                                
"Namun tiba-tiba seolah-olah ingin menafikan semua penghargaan yang pernah diberikan, pada 14 April 2016, dalam posisi cuti resmi, saya mendapat telpon dari HRD yang menyatakan bahwa mulai hari tersebut, saya dirumahkan, dan dengan demikian saya tidak perlu kembali ke tempat tugasnya di Kabupaten Murung Raya - Kalimantan Tengah," terangnya.                                                                                                     

Tak sampai disitu, tindakan sepihak ini pun berlanjut 10 juni 2016. Kata Bredy, dia dipanggil menghadap sang direktur Indra Diananjaya. Dia kaget, karena dalam pertemuan tersebut Indra didampingi sejumlah lawyer yang selama ini ia kenal sebagai penasehat hukum PT.Marunda.                                                                                                                                                                                                   
"Pertemuan yang berlangsung marathon itu, dari siang hingga larut malam. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang sangat intimidatif. Intinya saya ditekan dengan berbagai cara  yang akhirnya bermuara pada tawaran uang sebesar Rp 1 juta. Uang itu sebagai tanda atas PHK saya. Saya berhasil menghindar menandatangani pernyataan yang telah disiapkan oleh para lawyer Marunda," jelasnya.                                                                                                                                  
Tindakan tak terhormat tersebut, kata Bredy lagi, akhirnya sampai ke telinga pemilik perusahaan Suryadi Ernawan, beberapa hari kemudian. Bredy lalu dipanggil. Setelah terjadi proses dialog yang intensif, akhirnya Suryadi berjanji akan memenuhi seluruh kewajiban PT.Marunda atas Bredy, dengan catatan kewajiban tersebut dibayar secara termin (dicicil).

"Tawaran ini tidak dapat saya terima. Karna sebagai Finance dan Accounting Dept.Head saya tahu betul kalau keuangan Marunda masih sangat memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tanpa mencicil. Saya sudah bekerja dengan sangat profesional selama belasan tahun,  dan mengabdi dengan penuh tanggungjawab serta hidup jauh dari keluarga selama bertahun-tahun, oleh karna itu sangat wajar jika saya mendapat hak-hak saya sesuai ketentuan UU yang berlaku," tandasnya. [sam]     

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA