Panggilan hari ini merupakan yang kelima kali bagi Miarni. Sebelumnya Miarni diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, yakni Presdir PT. Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Mohammad Sanusi, terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi pantai utara Jakarta.
Karena ada pengembangan dari kasus sebelumnya, Miarni kini diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan TPPU Mohamad Sanusi.
Sebagai Direktur Legal, Miarni bakal ditanya mengenai aset-aset properti Sanusi yang dikerjakan Agung Podomoro Land atau proyek-proyek yang mendapat persetujuan Komisi D DPRD DKI Jakarta yang pernah diketuai oleh Sanusi.
Selain Miarni, penyidik juga memanggi saksi lain dari kalangan swasta, Gina Prilianti. Gina juga digarap untuk TPPU Sanusi.
"Dia diperiksa dalam kaitan penyidikan TPPU tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/7).
Menurut Priharsa, dalam menelusuri aset-aset, KPK tidak mengejar pengakuan Sanusi. Bukti-bukti bisa didapatkan dari keterangan saksi yang dipanggil penyidik KPK.
Bahkan, KPK telah membidik sejumlah aset milik Sanusi, namun aset tersebut belum disita oleh KPK.
[ald]
BERITA TERKAIT: