Hal itu dijelaskan Komjen Ari Dono saat menghadiri rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan dan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (14/7).
"Sampai saat ini kita tetapkan 20 tersangka, 16 orang menjalani penahanan. Empat orang belum ditahan dengan alasan tertentu, seperti ibu yang punya anak kecil," jelasnya.
Dari 20 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Enam tersangka adalah produsen vaksin palsu, dijerat pasal 197 UU 36/2009 (UU Kesehatan).
Lima tersangka sebagai distributor dijerat pasal 197 UU Kesehatan.
Dua tersangka sebagai pengumpul bekas botol vaksin. Sedangkan satu tersangka sebagai pencetak label dan bungkus vaksin palsu.
"Bidan satu orang, dokter dua orang," ungkapnya.
Dijelaskannya, para tersangka itu kebanyakan bekerja di dunia farmasi. Beberapa tersangka memiliki apotek atau toko obat.
Sebelumnya, dalam rapat itu, pihak Kemenkes membuka identitas 14 rumah sakit (RS) yang menerima distribusi vaksin palsu.
Berikut nama-nama RS yang dipublikasi Kemenkes dan disebarkan kepada wartawan:
1. Dr Sander, Cikarang
2. Bhakti Husada, Terminal Cikarang
3. Sentral Medika, Jalan Industri Pasir Gombong
4. RSIA Puspa Husada,
5. Karya Medika, Tambun
6. Kartika Husada, Jalan MT Haryono, Setu-Bekasi
7. Sayang Bunda, Pondok Ungu, Bekasi
8. Multazam, Bekasi
9. Pemata, Bekasi
10. RSIA Gizar, Villa Mutiara Cikarang
11. Harapan Bunda, Kramat Jati, Jakarta Timur
12. Elisabeth, Narogong, Bekasi
13. Hosana, Lipo Cikarang.
14. Hosana, Jalan Pramuka, Bekasi.
[ald]