Nama Prasetyo disebut dalam rekaman percakapan yang diputar Jaksa Penuntut Umum dari KPK di persidangan terdakwa Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Prasetyo disebut sebagai yang ikut menerima imbalan dari perusahaan pengembang pada proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menjelaskan bahwa KPK terus mengikuti setiap fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya juga telah meneliti fakta-fakta baru dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta itu.
"Semua yang muncul di persidangan itu merupakan bagian dari strategi KPK untuk menguak kasus suap tersebut," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/7).
Sejauh ini diketahui bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, berperan dalam mempercepat pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Terungkap saat Jaksa memutar rekaman percakapan antara tersangka kasus dugaan suap pembahasan Raperda, M. Sanusi (saat itu anggota DPRD DKI dari Gerindra), dengan Manajer Perizinan Agung Sedayu Group, Saiful Zuhri alias Pupung, dalam persidangan Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda Prihantoro, kemarin (Rabu, 13/7)
Jaksa Ali Fikri memutarkan percakapan antara Sanusi dan Pupung pada 17 Maret 2016. Dalam rekaman tersebut terdengar bahwa Sanusi menuding Prasetyo mengambil banyak bagian dari "uang haram" yang diberikan pengembang.
"
Iya, itukan sebenarnya ngebaginya benar-benar kacau balau deh dia (Prasetyo), makannya kebanyakan. Maksud gue, banyak banget bukan kebanyakan, ngerti enggak lo, kayak enggak ada tempat lain," kata Sanusi kepada Pupung dalam rekaman percakapan.
Dari rekaman tersebut, Prasetyo diduga tidak membagikan uang yang diberikan pengembang secara keseluruhan. Imbalan tersebut ditujukan kepada sejumlah anggota DPRD DKI agar menghadiri rapat pengambilan keputusan terkait Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
[ald]
BERITA TERKAIT: